PROFIL LEMBAGA

I.    DASAR PENDIRIAN

 

Pusat Inkubator Bisnis Ikopin dan Kewirausahaan (PIBI) merupakan unit bagian dari Bidang Riset dan Kerjasama Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor IKOPIN: Nomor. 056/Kept-Rektor/VIII/1995, tanggal 1 Agustus 1995.

Kelahiran PIBI didorong oleh kondisi kegiatan pembinaan Usaha Mikro, Kecil & Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang selama ini menggunakan model pendekatan yang bersifat partial dan klasikal, yaitu kegiatan pembinaan UMKMK yang dilaksanakan terbatas kepada kegiatan- kegiatan dalam bentuk pelatihan manajemen, tanpa ditindak lanjuti dengan kegiatan lainnya secara berkelanjutan

Pada sisi yang lain, berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian lapangan yang dilakukan menunjukkan bahwa permasalahan yang dihadapi sebagian besar UMKMK ternyata sangat kompleks dan beraneka ragam, baik secara internal maupun eksternal.

Beberapa faktor internal yang sering masih jadi masalah yaitu; kualitas SDM yang relatif masih rendah, modal yang terbatas, keterbatasan akses pasar, sistem pencatatan usaha yang rendah, perizinan usaha yang terbatas, terbatasnya akses terhadap lembaga keuangan dan akses informasi usaha yang masih rendah.

Adapun faktor eksternal lebih banyak berkaitan denganiklim dunia usaha yang belum kondusif bagi pengembangan UMKMK dan penciptaan wirausaha baru di Indonesia.

PIBI yang memiliki kepedulian dalam pengembangan UMKMK, senantiasa melakukan inovasi dan kreasi dalam program pembinaan UMKMK dengan menggunakan model pendekatan baru yaitu Pola Inkubator Bisnis. Hal ini perlu dilakukan menginat sifat dunia usaha yang dinamis dan permasalahannya yang cukup kompleks, serta beraneka ragam. Pengembangan UMKMK melalui ProgramPendampingan yang terpadu, reguler dan berkesinambungan sangat diperlukan untuk membantu menumbuhkembangkan kegiatan UKM dan Koperasi, sampai usahanya menjadi mapan dan mampu berjalan secara mandiri.

II.    TUJUAN

  1. Menciptakan wirausaha baru yang tangguh, profesional dan mandiri dalam menjalankan dan mengembangkan
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  3. Meningkatkan akses UMKMK ke pasar, lembaga keuangan, teknologi dan informasi, serta lembaga
  4. Menciptakan jaringan kerjasama usaha diantara sesama UMKMK yang telah menjadi tenant maupun dengan lembaga

III.    FUNGSI LEMBAGA

Untuk menemukan alternatif baru model pendekatan dalam pembinaan UMKMK, serta menciptaan wirausaha baru yang lebih kreatif, produktif dan inovatif, sesuai dengan tuntutan perkembangan dan perubahan zaman.

IV.   KELOMPOK SASARAN

  1. Pelaku Usaha (Perorangan dan Kelompok);
  2. Dunia Usaha (BUMN, BUMS, Koperasi);
  3. Instansi Pemerintah (Pusat dan Daerah);
  4. Lembaga/Kelompok Swadaya Masyarakat;
  5. Konsultan atau Pembina Usaha Mikro, Kecil & Menengah dan Koperasi (UMKMK);
  6. Perguruan Tinggi lainya;
  7. Pegawai menjelang purna bhakti;
  8. Instansi atau Lembaga lain yang mempunyai kepentingan terhadap pengembangan Kewirausahaan, UMKMK, serta program pembangunan dan pengembangan kemasyarakatan lainya;
  9. Masyarakat dan perorangan yang yang memiliki potensi berwirausaha (Penerima PKBL, Petani, Nelayan, Masyarakat Hutan dan Industri, Mahasiswa dsb).

V.    FASILITAS YANG DIMILIKI

Untuk memenuhi segala kebutuhan dalam rangka melaksanakan fungsi inkubasi bisnis bagi UMKM, PIBI Ikopin dilengkapi dengan berbagai fasilitas sebagai berikut:

  • Kantor yang representative
  • Ruang Administrasi
  • Ruang display produk tenant
  • Ruang konsultasi bisnis tenant
  • Kelas untuk pelatihan
  • Workshop/ruang praktek tenant (out wall)
  • Jaringan mitra yang luas
  • Telpon dan facsimile
  • Jaringan internet
  • Fasilitas komputer
  • Kendaraan operasional
  • Asrama
  • Ruang Pertemuan Besar dan Kecil (Entreprenial Meeting Room)

top
Pusat Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan Ikopin © 2022
X